Dewan Komisaris merupakan salah satu bagian dari Organ Perseroan yang berperan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Direksi beserta jajarannya. Fungsi pengawasan Dewan termasuk dalam hal mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan. Fungsi lain yang melekat pada Dewan Komisaris adalah memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan, serta memastikan pelaksanaan GCG berjalan dengan baik. Pedoman Kerja Perseroan telah menerapkan Pedoman Kerja Dewan Komisaris sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris. Isi Pedoman telah sesuai dengan ketentuan serta perundangan-undangan yang berlaku, antara lain mengatur mengenai tanggung jawab dan wewenang, mekanisme rapat, penilaian dan kriteria kinerja, benturan kepentingan serta fungsi nominasi dan remunerasi dari Dewan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Perseroan memiliki tanggung jawab sebagai berikut : 1. Mengawasi kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi. 2. Mengawasi pelaksanaan rencana usaha dan anggaran. 3. Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi. 4. Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko dan tindakan Direksi atas temuan audit. 5. Mengawasi efektivitas penerapan tata kelola perusahaan. 6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada RUPS.
KOMISARIS UTAMA
Warga Negara Indonesia, 69 tahun, berdomisili di Depok. Bapak Jusuf Mangga Barani pensiun dari Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2011 dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak Desember 2021. Bapak Jusuf Mangga Barani tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali.
KOMISARIS
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, berdomisili di Jakarta. Bapak Suki menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Deli Pratama Batubara sejak tahun 2021 dan beberapa jabatan lainnya dalam lingkungan usaha PT Deli Pratama Batubara. Bapak Suki tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali.
KOMISARIS INDEPENDEN
Warga Negara Indonesia, berusia 60 tahun, berdomisili di Jakarta. Bapak Sammy T. S. Lalamentik pensiun dari OJK tahun 2020, dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak Desember 2021. Pada saat yang sama, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Kredit Rating Indonesia sejak tahun 2020 dan Komisaris Independen di PT Super Energy Tbk sejak tahun 2020. Beliau memperoleh gelar Diploma III dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jakarta, Indonesia (1984). Beliau juga pernah mengikuti pelatihan khusus tentang Program Pelatihan Profesional untuk Analis Keuangan Chartered – IPAF Indonesia & AIMR USA (1991), Keuangan Perusahaan Internasional – Institut Keuangan New York, New York USA (1992), Pemodelan Risiko kredit – Fakultas Keuangan Internasional, London UK (2003), Standar Akuntansi Tata Kelola Perusahaan – JICA Bapepam (2005), Sertifikasi Pengawas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Level 2 (2018). Bapak Sammy T. S. Lalamentik tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali.
Pengurusan Perseroan dilaksanakan oleh Direksi dengan tanggung jawab secara kolegial, untuk mengambil keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Tugas dan tanggung jawab yang mendasar dari Direksi adalah menghasilkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan serta memastikan kesinambungan usaha Perseroan. Masing-masing anggota Direksi memiliki pembagian tanggung jawab dan wewenang masing- masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Pedoman Kerja Direksi Perseroan memiliki Pedoman Kerja Direksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Perseroan memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk: 1. Mengelola kegiatan usaha operasional Perseroan sehari-hari. 2. Menerapkan kebijakan, prinsip-prinsip, nilai-nilai, strategi, tujuan dan sasaran kinerja Perseroan. 3. Menjaga kelangsungan bisnis Perseroan dalam jangka panjang. 4. Mencapai target kerja dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
DIREKTUR UTAMA
Warga Negara Indonesia, 60 tahun, berdomisili di Bekasi. Bapak Haryanto Sofian menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2021. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Direktur di PT Deli Pratama Batubara sejak tahun 2021 dan beberapa jabatan lainnya dalam lingkungan usaha PT Deli Pratama Batubara. Pada tahun 1993 beliau mendirikan perusahaan produk sepatu dan sandal dengan brand DR. KEVIN yang sampai saat ini telah menjadi brand nasional, dan telah memperoleh beberapa penghargaan sebagai Top Brand di Indonesia. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman (1984). Bapak Haryanto Sofian tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali.
DIREKSI
Warga Negara Indonesia, 42 tahun, Bapak Untung Haryono, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2009. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di PT Perdana Karya Perkasa, Tbk. (2014-2021). Beliau memperoleh gelar Doktor Manajemen dari Universitas Mulawarman, Samarinda (2016). Bapak Untung Haryono tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali.
Komite Audit dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan pengawasan independen atas proses laporan keuangan dan audit eksternal. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan pengawasan independen atas proses manajemen risiko dan kontrol, serta untuk melaksanakan pengawasan independen atas proses tata kelola Perseroan. Anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria independensi dan memiliki keahlian dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK no. 55/POJK.04/2015. Pedoman Kerja Komite Audit Komite Audit memiliki Pedoman Kerja yang mencakup: komposisi, struktur dan persyaratan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab Komite Audit, ketentuan kerja dan pelaporan, masa tugas Komite Audit, serta ketentuan penanganan pengaduan. Independensi Komite Audit Komposisi Komite Audit terdiri dari Komisaris Independen sebagai ketua dan anggota yang berasal dari pihak di luar Perseroan yang mampu bertugas secara profesional dan independen. Independensi Komite Audit ini mensyaratkan seluruh anggotanya yang bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik, atau pihak lain; yang memberi jasa assurance, ataupun jasa konsultasi lain kepada Perseroan, dan bukan merupakan orang yang bekerja di Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum diangkat sebagai anggota Komite Audit. Selain itu, anggota Komite Audit juga tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan, dan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk memfasilitasi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Tugas utama Komite Audit: 1. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap kebijakan dan pengelolaan manajemen usaha dari potensi risiko yang mungkin timbul. 2. Memberikan pendapat independen terhadap laporan-laporan Direksi kepada Dewan Komisaris. 3. Memastikan sistem pengendalian internal dilaksanakan dalam manajemen. 4. Memberikan rekomendasi terkait dengan integritas dan mutu laporan keuangan yang dipublikasikan. 5. Efektivitas pelaksanaan audit oleh Auditor Eksternal maupun Internal.
KETUA
Warga Negara Indonesia, berusia 60 tahun, berdomisili di Jakarta. Bapak Sammy T. S. Lalamentik pensiun dari OJK tahun 2020, dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak Desember 2021. Pada saat yang sama, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Kredit Rating Indonesia sejak tahun 2020 dan Komisaris Independen di PT Super Energy Tbk sejak tahun 2020. Beliau memperoleh gelar Diploma III dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jakarta, Indonesia (1984). Beliau juga pernah mengikuti pelatihan khusus tentang Program Pelatihan Profesional untuk Analis Keuangan Chartered – IPAF Indonesia & AIMR USA (1991), Keuangan Perusahaan Internasional – Institut Keuangan New York, New York USA (1992), Pemodelan Risiko kredit – Fakultas Keuangan Internasional, London UK (2003), Standar Akuntansi Tata Kelola Perusahaan – JICA Bapepam (2005), Sertifikasi Pengawas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Level 2 (2018). Bapak Sammy T. S. Lalamentik tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali.
ANGGOTA
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, berdomisili di Depok. Bapak Ferianto menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2021. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Bagian Standar dan Pedoman Pemeriksaan Pasar Modal, Direktorat Standar Akuntansi dan Tata Kelola, Otoritas Jasa Keuangan (2015-2018), Kepala Subbagian Administrasi di Direktorat Standar Akuntansi dan Tata Kelola, Otoritas Jasa Keuangan (2013-2015), dan beberapa posisi di Badan Pengawas Pasar Modal (1990–2012). Beliau memperoleh gelar S1 Ekonomi Pembangunan dari Universitas Muslim Indonesia Makassar (1986) dan S2 Manajemen Keuangan (2009) dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Indonesia. Bapak Ferianto tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali.
Sekretaris Perusahaan memiliki peranan penting dalam menjembatani komunikasi baik kepada pihak internal maupun eksternal Perseroan seperti komunikasi dengan karyawan, regulator, para pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia juga berperan dalam memastikan bahwa Perseroan telah patuh pada peraturan-undangan di bidang Pasar Modal. Tugas dan Tanggungjawab Tugas dan tanggung jawab utama Sekretaris Perusahaan sebagai berikut: 1. Menjaga hubungan Perseroan dengan otoritas Pasar Modal, Pemegang Saham, investor, media massa, dan masyarakat pada umumnya. 2. Untuk memberikan layanan kepada publik tentang informasi yang dibutuhkan oleh investor yang berkaitan dengan kondisi Perusahaan. 3. Untuk mewakili Perusahaan dalam korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh Perusahaan. 4. Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap undang-undang dan peraturan pasar modal, UU Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perseroan sendiri. 5. Membantu Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam penerapan GCG, yang meliputi: a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perusahaan. b. Penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu. c. Penyelengaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, berdomisili di Jakarta. Ibu Irma Euginia menjabat sebagai Corporate Secretary Perseroan sejak tahun 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum (1995) dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Indonesia. Ibu Irma Euginia tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris lainnya, dan pemegang saham pengendali.