Dalam menghadapi lingkungan bisnis dan kompetisi yang semakin menantang, Perseroan berkomitmen untuk melakukan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam kegiatan usaha sehari-hari dengan tujuan meningkatkan kinerja dan nilai Perseroan. Perseroan percaya bahwa melalui penerapan GCG secara berkelanjutkan maka Perseroan mampu bertahan di tengah situasi dan tantangan yang sulit sekalipun.
Dalam penerapannya, Perseroan berorientasi kepada undang-undang, peraturan, praktik dan rekomendasi GCG yang diyakini secara jangka panjang akan meningkatkan nilai Pemegang Saham dan Mitra Usaha. Komitmen manajemen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan GCG diharapkan akan mampu mendorong kinerja keuangan secara maksimal. Kinerja yang tumbuh pada akhirnya akan membawa Perseroan pada pertumbuhan yang berkelanjutan dan senantiasa mampu meningkatkan kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Terdapat 5 (lima) prinsip GCG yang diterapkan Perseroan:
1. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perseroan.
2. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan terlaksana secara efektif.
3. Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Kemandirian
Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan.
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi kriteria dan keahlian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014.
Tugas utama Komite Nominasi & Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan, kriteria persyaratan & evaluasi penilaian kinerja, pengembangan kemampuan & nominasi pemilihan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi, dan penilaian kesesuaian remunerasi terhadap kinerja anggota Direksi dan/ atau Dewan komisaris.
Sejalan dengan usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai tata kelola internal yang kuat dan memperbaiki operasional, maka dibentuk Unit Audit Internal, sesuai dengan POJK 56/2015.
Struktur Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Ketua Audit Internal diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris, oleh karenanya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
2. Tugas utama audit internal adalah membuat dan menyampaikan laporan audit tentang implementasi keputusan manajemen, baik yang telah, sedang dan yang belum dilaksanakan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
3. Dalam pelaksanaan tugasnya Audit Internal berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komite Audit.
Piagam Audit Internal
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Program Audit Internal, Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal pada tahun 2013. Piagam Audit Internal secara garis besar memuat struktur dan kedudukan, tugas dan tanggungjawab, peranan, wewenang, kode etik, kompetensi, independensi, pertanggungjawaban, serta hubungan kerja.
Sistem pengendalian internal yang ada dalam Perseroan mengarah pada aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pengendalian keuangan dan operasional di Perseroan diselenggarakan sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan saran terkait proses pengelolaan perusahaan, pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
2. Direksi mengembangkan sistem pengendalian internal perusahaan agar dapat berfungsi secara efektif.
3. Unit Audit Internal membantu Direktur Utama dalam melaksanakan audit internal keuangan dan operasional perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikan.
4. Komite Audit menilai pelaksanaan audit yang dilakukan oleh Internal Audit.
Evaluasi Terhadap Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
Direksi membentuk Unit Kerja Internal Audit sebagai unit kerja Perseroan yang bertugas menjalankan fungsi pengendalian internal. Hal ini merupakan upaya Perseroan sebagai langkah evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian internal di lingkungan Perseroan, yang meliputi sistem pengendalian keuangan, operasional dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perusahaan menerapkan pengelolaan sistem manajemen risiko untuk mengendalikan semua risiko yang dapat menyebabkan gangguan terhadap kegiatan operasional dan bisnis perusahaan. Kegiatan usaha Perseroan tidak luput dari faktor risiko, yang bila dikelola dengan baik tidak hanya dapat mengurangi potensi hambaatan dalam berusaha namun dapat menjadi pengungkit peningkatan usaha.
Pengelolaan risiko dilaksanakan sejalan dengan implementasi GCG. Setiap pengidentifikasian dan pemantauan risiko yang mungkin dapat timbul dan berdampak terhadap aktifitas operasional dan bisnis perusahaan ditindak lanjuti dengan penilaian dan analisis risiko dan mendeskripsikannya dalam profil risiko untuk menetapkan rencana-rencana tindakan pencegahan dan mitigasi yang diperlukan berdasarkan metode dan sistem yang jelas dan terukur dalam pengelolaan risiko.
Profil Risiko Perseroan
Operasional Perseroan dipengaruhi oleh berbagai macam risiko. Sepanjang 2020, Perseroan kembali melakukan identifikasi, penilaian, penanganan, dan pemantauan terhadap risiko-risiko yang melekat pada seluruh fungsi operasional dan strategis Perusahaan. Sedangkan, profil risiko yang mungkin dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Risiko Pertumbuhan Industri Konstruksi
Potensi dampak penurunan ekonomi secara global maupun domestik akibat pandemi Covid-19 dapat mengakibatkan pelambatan pertumbuhan industri konstruksi sektor migas. Selanjutnya, potensi risiko ini dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kinerja operasional, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
2. Risiko Persaingan Usaha
Kondisi sektor bisnis jasa konstruksi migas di Indonesia semakin kompetitif. Hal ini ditandai dengan terjadinya peningkatan persaingan harga antar kontraktor. Untuk tetap memenangkan persaingan, Perseroan senantiasa memberikan pelayanan terbaik dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Risiko persaingan risiko dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan usaha, kinerja operasional, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
3. Risiko Sosial & Politik
Dinamika perubahan sosial-politik dapat menimbulkan dampak yang besar terhadap sektor ekonomi, khususnya sektor migas. Risiko ini muncul akibat adanya perubahan situasi sosial-politik dan keputusan strategis negara yang terkait dengan faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Munculnya risiko ini dapat menimbulkan risiko berikutnya, seperti potensi dari investor untuk menahan investasi langsung karena menunggu kondisi sosial-politik yang stabil. Bila hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan kegiatan usaha di berbagai sektor industri akan menurun atau bahkan terhenti. Terjadinya hal tersebut dapat mengurangi pekerjaan/proyek Perseroan yang berpotensi dapat memengaruhi secara negatif terhadap kegiatan usaha, kinerja operasional, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Risiko
Manajemen melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem manajemen risiko Perseroan secara berkala, dan bekerja sama dengan kepala proyek dalam mengevaluasi kinerja proyek.
Etika merupakan dasar dasar bagi Perseroan, seluruh manajemen dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Perseroan mempunyai Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang disahkan pada tahun 2015. Pedoman Perilaku ini mengatur kebijakan nilai atau norma yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang berlaku bagi dan harus dipatuhi oleh Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, dan seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan masing-masing.
Isi dari Pedoman Perilaku Perseroan adalah antara lain sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Visi, Misi, dan Nilai Perseoran
3. Kebijakan Perilaku Perseroan
4. Mekanisme Penegakan
5. Penghargaan dan Sanksi
Perseroan melakukan sosialisasi Pedoman Perilaku yang dimiliki secara konsisten. Setiap karyawan Perseroan dapat menyampaikan laporan atas pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perseroan.
Perseroan telah memiliki mekanisme agar setiap pelanggaran yang muncul diketahui oleh manajemen, selain untuk diinvestigasi dan penindakan juga untuk mencegah setiap potensi pelanggaran yang muncul.