Dalam menghadapi lingkungan bisnis dan kompetisi yang semakin menantang, Perseroan berkomitmen untuk melakukan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam kegiatan usaha sehari-hari dengan tujuan meningkatkan kinerja dan nilai Perseroan. Perseroan percaya bahwa melalui penerapan GCG secara berkelanjutkan maka Perseroan mampu bertahan di tengah situasi dan tantangan yang sulit sekalipun. Dalam penerapannya, Perseroan berorientasi kepada undang-undang, peraturan, praktik dan rekomendasi GCG yang diyakini secara jangka panjang akan meningkatkan nilai Pemegang Saham dan Mitra Usaha. Komitmen manajemen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan GCG diharapkan akan mampu mendorong kinerja keuangan secara maksimal. Kinerja yang tumbuh pada akhirnya akan membawa Perseroan pada pertumbuhan yang berkelanjutan dan senantiasa mampu meningkatkan kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan. Terdapat 5 (lima) prinsip GCG yang diterapkan Perseroan: 1. Transparansi Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perseroan. 2. Akuntabilitas Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan terlaksana secara efektif. 3. Pertanggungjawaban Kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 4. Kemandirian Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun. 5. Kewajaran Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan.